Sunday, January 20, 2013

ADA APA DENGAN KURIKULUM 2013

Rencana pemerintah menerapkan kurikulum baru tahun 2013 menuai kontroversi. Banyak pihak menolak rencana tersebut. Di sisi lain, masyarakat, terutama kalangan pendidik dan tenaga kependidikan masih dibuat bingung dengan rencana tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tampaknya setengah hati menyikapi hal ini.  Mereka mempersilakan rencana itu bergulir, tetapi (masih) menahan anggaran untuk implementasi kurikulum baru itu, kecuali untuk uji publik.
Guliran rencana diterapkannya kurikulum 2013 seperti bola liar. Ada beberapa pokok pandangan, yaitu pertama, sebagian pihak mendasarkan opininya pada pameo klasik “ganti menteri ganti kurikulum’. Ini kemudian diidentikkan dengan ganti menteri ganti buku, yang berarti perlu uang untuk membeli buku baru.  Kedua, lebih menyoroti pada soal besaran anggaran yang diperlukan (Rp.684,4 miliar) dan sebagian lagi menyoal digabungkannya  beberapa mata pelajaran dan pengintegrasian suatu mata pelajaran dalam mata pelajaran lain. Ketiga, keluhan tentang beban jumlah mata pelajaran yang harus dipelajari siswa di sekolah. Ini juga berarti kerepotan guru dan terkait dengan efektivitas dan efisiensi jumlah jam pelajaran di sekolah.
Sejatinya, kurikulum adalah seperangkat rencana pembelajaran yang mencakup tujuan, isi, bahan, dan cara atau metode pembelajaran yang menjadi pedoman pelaksanaan dalam suatu program pendidikan.
Kurikulum dapat dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, kurikulum adalah konsep yang merujuk pada sistem pendidikan yang berlaku. Dalam arti sempit, kurikulum dapat berarti kesatuan beberapa mata pelajaran, satu mata pelajaran, kelompok rumpun keilmuan, suatu program rencana pembelajaran, dan sebagainya, yang menjelaskan tentang rencana rangkaian kegiatan pembelajaran.
Perubahan kurikulum itu merupakan sesuatu yang nicaya, pasti, dan kebutuhan yang terus berkembang. Kurikulum harus menjadi wahana yang efektif untuk mewujudkan kondisi yang idealisasi dengan kondisi kekinian.
Kurikulum tidak dapat dipatok harus berlaku 10 tahun atau 15 tahun. Kurikulum bersifat dinamis dan terus berkembang, dan wajib mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi di lingkungannya. Persoalan kurikulum itu dipakai untuk waktu tertentu, karena masih dianggap relevan dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan aspek teoretis berkembangnya ilmu pengetahuan dan aspek empiris implementasi dan manajemen kurikulum. Selain itu, persepsi masyarakat terhadap output pendidikan juga harus diakomodasi secara memadai.
Model evaluasi kurikulum juga tidak bisa dipatok secara kuantitatif semata, tetapi harus menggabungkan aspek kualitatif. Pengembangan kurikulum 2013 didasarkan pada aspek filosofi, yuridis, dan konseptual serta praktik selama ini.
Kurikulum bukan kitab suci yang tidak dapat diubah-ubah. Kurikulum adalah instrumen (alat) untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebagai alat, penggunaannya sangat tergantung pada sumber daya manusia. Yang lebih penting lagi, tujuan universal pendidikan adalah mewujudkan manusia seutuhnya yang meningkatkan harkat dan martabatnya. Pendidikan bukan sekadar meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga terampil untuk pembangunan fisik, tetapi lebih kepada pembentukan sikap mental dan karakter yang menjadi fondasi bagi kehidupan siswa di masa depan.
Tantangan di masa depan juga semakin canggih, kompleks dan menuntut respon perubahan. Respon berupa perubahan kurikulum merupakan langkah strategis yang dapat ditempuh pemerintah sebagai pengemban amanat undang-undang.
Uji publik rencana perubahan kurikulum merupakan ajang untuk curah pendapat untuk perbaikan. Uji publik telah mendapat berbagai masukan dan pandangan dari banyak kalangan. Ada kelompok yang menyarankan agar rencana perubahan kurikulum ditunda dengan alasan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan yang sekarang berlaku masih relevan dan belum dilaksanakan sepenuhnya.
Kelompok lain yang menolak dengan argumentasi bahwa perubahan kurikulum tidak didasarkan kajian yang matang dan menjadi ajang mengeruk keuntungan. Lebih ekstrem lagi, rencana perubahan kurikulum dianggap sangat bermuatan politis dan liberalisasi pendidikan yang pada akhirnya melenceng jauh dari tujuan pendidikan.
Contohnya, penggabungan mata pelajaran IPA dan IPS di jenjang sekolah dasar, yang dikhawatirkan menghasilkan siswa yang tidak peka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Siswa kita akan tertinggal dalam penguasaan ilmu pengetahuan yang menjadi dasar berkembangnya teknologi. Di sisi lain kelemahan terhadap basis pengetahuan dan teknologi menjadi penghambat dalam penguasaan bidang lainnya.
Kekhawatiran ini akan berlanjut pada asumsi ketika siswa Indonesia tertinggal dalam pengetahuan yang menjadi fondasi kemajuan teknologi maka bangsa kita akan menjadi pasar bagi produk-produk teknologi dari luar negeri.
Argumentasi yang melandasi rencana diterapkannya kurikulum baru antara lain adanya kesenjangan kondisi riil saat ini dengan kondisi ideal dalam berbagai dimensi. Keterpautan antara tujuan pendidikan dengan isi mata pelajaran dan kompetensi yang diharapkan juga belum begitu kental. Selama ini pembelajaran masih belum sepenuhnya berpusat pada siswa dan pembelajaran belum berkembang pada kebermaknaan prosesnya.  Model evaluasi juga belum sepenuhnya mengakomodasi kualitas proses dan masih menekankan pada hasil.
Meskipun rencana perubahan kuriklum itu menuai pro dan kontra, dan belum mendapat dukungan sepenuhnya dari DPR, dapat diperkirakan bahwa perubahan kurikulum akan tetap melaju dan diterapkan tahun 2013.  Mengapa? Karena perubahan kurikulum adalah domain pemerintah.
Sebagai sesuatu yang pasti, perubahan menghadapi tantangan dari individu maupun kelompok yang belum melihat visi jauh ke depan atau masih berkutat pada kondisi kekinian tanpa langkah strategis dan taktis. Apalagi pribadi-pribadi tertentu yang telah merasa berada di zona nyaman dan merasa terancam statusnya.
Hal mendasar yang perlu dilakukan oleh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, terutama di tingkat operasional adalah mempersiapan diri terhadap pemberlakuan kebijakan dengan sikap terbuka dan mengikuti akselerasi yang diperlukan. Ketika kurikulum baru nanti dit erapkan pada guru harus mempersiapkan diri dengan model operasional yang baru. Manajemen sekolah juga harus menyiapkan berbagai perangkat dan sistem untuk itu.
Sumber daya manusia pengelola pendidikan harus mengikuti pelatihan, pembinaan, dan workshop untuk kurikulum baru. Hilangkan keraguan dan keterpakuan pada masa lalu. Ubah cara pandan ke depan dan menetapkan langkah-langkah taktis dan strategis.
Pemerintah juga perlu mensosialisasikan perubahan kurikulum itu secara sistematis dan terus menerus kepada semua pemangku kepentingan sampai tingkat terbawah. Masyarakat juga perlu terinformasi secara memadai terkait rencana diterapkannya kurikulum 2013. Semoga menjadikan pendidikan lebih baik. 

RSBI : RUSAK SUDAH BANGSA INI

Belum lagi reda debat tentang Kurikulum 2013, kini dunia pendidikan dihebohkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memvonis bahwa proyek Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua perkara itu menarik perhatian masyarakat luas terutama karena nalarnya dinilai tidak nyambung dan bertentangan dengan pemahaman umum tentang tujuan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Salah satu di antara banyak pokok keberatan, baik terhadap Kurikulum 2013 maupun proyek RSBI/SBI, meskipun dimaksudkan untuk peningkatan kualitas, pada praktiknya penghapusan bahasa daerah dan penggunaan bahasa Inggris justru dinilai melemahkan jati diri bangsa.

Proyek pembuangan

Kritik lain terhadap proyek RSBI/SBI, yang lantas menjadikan sekolah eksklusif dan mahal, adalah melahirkan diskriminasi kaya-miskin dan meniadakan kewajiban negara menyelenggarakan pendidikan bermutu bagi seluruh warga negara.

Kehebohan ini untuk kesekian kali membuktikan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tampaknya tak paham tentang arti dan tujuan pendidikan, apalagi dalam hubungannya dengan kebudayaan. Lahirnya berbagai keputusan yang aneh itu juga menunjukkan bahwa mereka tak paham fungsi Kemdikbud.

Satu-satunya hal yang mereka pahami tampaknya adalah bahwa ada dana triliunan rupiah yang harus segera digelontorkan. Untuk itu, dibuatlah berbagai program sebagai proyek pembuangan uang. Diberitakan, dalam kurun 2006-2010, Kemdikbud telah menyubsidi 1.172 RSBI/SBI dengan dana Rp 11,2 triliun! Proyek itu juga menyedot dana yang tak sedikit dari pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk itu, kiranya Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut peruntukan dan aliran seluruh dana itu, serta menghukum berat para koruptor apabila ternyata mereka berpesta pora dalam proyek itu.

Hakim konstitusi Akil Mochtar seusai persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Januari lalu tegas mengisyaratkan bahwa kehadiran Pasal 50 Ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dijadikan payung hukum bagi proyek RSBI/SBI terkesan dipaksakan.

”Undang-Undang Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul begitu saja sehingga (harus) dibatalkan,” kata Akil. Jadi, keberadaan norma dalam pasal itu tak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya. Fakta adanya ”pasal siluman” ini mengingatkan pada berbagai modus kongkalikong antara eksekutif dan legislatif dalam sejumlah kasus korupsi. KPK harus turun tangan.

Rakyat sudah letih

Setelah MK menyatakan RSBI/SBI inkonstitusional dan harus dibubarkan, Mendikbud M Nuh secara normatif menyatakan menghormati dan akan melaksanakan keputusan MK. Namun, pada saat yang sama, ia menyerukan agar para guru dan siswa RSBI/SBI tetap berkegiatan seperti biasa. Hal serupa dinyatakannya terhadap keputusan Mahkamah Agung beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa ujian nasional harus dihentikan. Namun, hingga kini ia berkeras menyelenggarakan ujian nasional—suatu hal yang menunjukkan pembangkangan hukum.

Semua kemelut itu, selain membingungkan dan menyedihkan, bisa dimaklumi jika juga membangkitkan rasa apatis sekaligus amarah publik. Hendak dididik jadi apa sebenarnya bangsa kita? Sudah 67 tahun merdeka, tetapi pemerintah tak juga mampu merumuskan dan membuat desain besar pendidikan bangsa yang jelas, bernas, dan holistik. Sebuah kebijakan pendidikan yang bisa dipahami akal sehat dan mudah dilaksanakan di lapangan di semua unit pendidikan serta adil bagi seluruh rakyat.

Rakyat sudah letih menjadi bangsa pariah dunia yang moralnya ambruk oleh semeru korupsi, yang pemerintahannya begitu lemah tanpa visi, yang kementerian pendidikannya begitu limbung tanpa arah.

Kerusakan bangsa ini hanya bisa dihentikan jika, pertama-tama, Kemdikbud dan Kementerian Agama yang juga menangani institusi pendidikan sebagai mercusuar intelektualitas dan moralitas berhenti menjadi sarang koruptor. Kedua, Kemdikbud dan Kementerian Agama harus mengibarkan visi membangun manusia Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan kukuh jati diri; serta misi membangun lembaga pendidikan nasional yang membuat anak didik bahagia belajar dan cinta belajar sepanjang hayat. Ketiga, semua pihak harus sadar bahwa semua itu tak akan mewujud jika tak dimulai dengan penanganan ekstra serius terhadap pendidikan anak usia dini!

Sumber : KOMPAS.com